KPU akan Tetapkan Pemenang Pilkada Ketapang 20 Januari 2021

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang merencanakan pelaksanaan penetapan pemenang Pilkada Ketapang 2020 pada 20 Januari 2021 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menunggu Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari Makamah Konstitusi (MK).


Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, mengatakan penetapan pemenang Pilkada dilakukan paling lambat lima hari setelah BPRK dari Makamah Konstitusi keluar. Saat ini pihaknya masih menunggu BRPK itu keluar.


"BRPK akan dikeluarkan oleh MK pada 18 Januari 2021. Di tanggal 18 Januari itu, MK akan menyurati KPU RI. Kemudian KPU RI akan menyurati KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk menetapkan calon terpilihnya, khusus daerah yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Tedi, Senin (4/1/2021).


Khusus di Ketapang, jelas Tedi, penetapan pemenang Pilkada direncanakan akan dilakukan pada 20 Januari 2021. Pihaknya akan langsung melakukan pleno penetapan pemenang Pilkada jika sudah ada BRPK. "Tidak usah dilama-lamakan jika BRPK sudah keluar dan kami sudah menerima surat dari KPU RI harus menetapkan, kami pun akan langsung menetapkan," jelasnya.


Penetapan pemenang Pilkada akan dilaksanakan secara pleno terbuka. Pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait. Di antaranya Bawaslu, partai politik, empat pasangan calon dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Forkopimda. "Pelaksanaan pleno nanti masih menerapkan protokol kesehatan, karena masih pandemi," ungkapnya.


Dia menambahkan, agenda setelah penetapan ini adalah melaporkan dan mengevalusi hasil Pilkada kepada pemerintah, DPRD dan KPU RI. Laporan dan evaluasi ini akan dilakukan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Maksimal setelah dua bulan setelah pelantikan harus dilakukan pelaporan hasil Pilkada," paparnya.


Sementara untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mikanismenya ada di Pemerintah Daerah. Menurutnya, KPU hanya menyerahkan hasil penetapan pemenang Pilkada dan mengusulkan untuk pelantikan. Selanjutnya tinggal Pemerintah Daerah yang menentukan jadwalnya.


Sesuai jadwal, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang periode 2015-2020 adalah 15 Februari 2021. Dari Setwan sudah ada yang menanyakan kapan penetapan pemenang Pilkada. "Mereka akan menyesuaikan waktu untuk pelantikan. Kalau pelantikan biasanya di waktu AMJ. Cuma pelantikan itu dilakukan oleh Kemendagri melalui Gubernur," ujarnya.


"Jadi, tanggung jawab KPU pada Pilkada ini hanya sampai di penetapan pemenang Pilkada. Setelah itu baru pelaporan dan evaluasi Pilkada kepada pemerintah," pungkasnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini