Polres Ketapang Tangkap 'Cukong' PETI Pelang-Tumbang Titi

Editor: Agustiandi author photo

Polres Ketapang menghadirkan enam orang tersangka kasus PETI, Senin (15/2/2021). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang menangkap RO (41) atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kilometer 26 Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan pada 6 Januari 2021.

Saat menggelar konfrensi pers, Senin (15/2), Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengaku, yang bersangkutan merupakan cukong alias pemodal atau penanggung jawab terhadap aktivitas PETI tersebut.

"(Dia) perannya diantaranya adalah berkaitan dengan penyediaan anggaran, dana yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin itu, kemudian yang bersangkutan juga menggaji para anak buahnya sebagai pembantu tambang, selain itu juga menerima hasil tambang itu," papar Wuryantono.

Sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, Jajaran Polres Ketapang telah mengamankan tiga unit alat berat berupa ekskavator dari lokasi tambang Kilometer 26 Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan. Selain itu sejumlah alat pendukung aktivitas PETI juga turut diamankan. 

"Tim Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan terkait penemuan peralatan tambang ilegal tersebut, selanjutnya diketahui dan dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka," ujar Wuryantono.

Orang nomor satu di Jajaran Polres Ketapang itu menambahkan, tiga alat berat yang diamankan telah dilakukan penyitaan dan sementara dititipkan di Gudang KTU di Desa Sungai Besar.

Tersangka, lanjut Dia, akan dikenakan pasal penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Selain di Kilometer 26 Jalan Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir, Polres Ketapang juga mengamankan lima orang tersangka lainnya atas kasus serupa. Lokasinya di lokasi tambang Empaluh Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai. Kegiatan penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan pada 13 Februari 2021 pukul 04:40 WIB. 

"Lima orang oknum warga pelaku PETI ini masing-masing berinisial JM, AR, AL, RA dan KP," papar Wuryantono.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua lempengan emas 48,68 gram, empat lempengan perak 5,6 kilogram hingga alat pendukung tambang seperti kompresor, penyedot air, ken larutan air perak, kaleng larutan air raksa hingga timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini keenam tersangka masih ditahan di ruang tahanan mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini