Pemkab Ketapang Serahkan LKPD 2020 ke BPK Kalbar

Editor: Agustiandi author photo

Wakil Bupati Ketapang Farhan, menandatangani berita acara serah terima LKPD di Kantor BPK perwakilan Kalimantan Barat, Rabu (17/3/2021)

Pontianak (Suara Ketapang) - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (17/3/2021).

LKPD tahun 2020 itu diserahkan oleh Wakil Bupati Ketapang Farhan yang didampingi Ketua DPRD M. Febriadi.

Farhan mengatakan, LKPD tahun anggaran 2020 tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pihaknya terus melakukan evaluasi guna perbaikan dan penyempurnaan LKPD di masa yang akan datang. 

"Kami harap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang," ujar Farhan. 

Menurut Farhan, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga terus mengoptimalkan peranan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan konsultasi intensif. Hal itu dilakukan guna memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selalu pihaknya terima dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini. 

Sementara itu Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya atas kerja sama, perhatian dan pembinaannya selama ini. 

“Semoga apa yang telah diupayakan selama ini akan membuahkan keberhasilan, dan kemajuan di masa yang akan datang. Serta diharapkan Kabupaten Ketapang dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harapnya.

Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi mengapresiasi Pemda Kabupaten Ketapang yang selalu dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat sebelum tanggal 31 Maret. 

"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," terangnya. 

Rahmadi menjelaskan, dengan diterimanya LKPD TA 2020 (unaudited), BPK akan menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD (unaudited) diterima BPK. 

“Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2),” terangnya. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini