Kejari Ketapang Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan LH

Editor: Agustiandi author photo

Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang juga merupakan mantan Kades Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang LH, terjerat kasus Korupsi dana desa. Dia bersama bendahara desa berinsial PT, digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II Ketapang. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka LH, yang ditahan karena kasus korupsi dana desa Bantan Sari Kecamatan Marau.

Kasi Intel Kejari Ketapang Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum LH pada 23 April 2021.

Agus menuturkan, pihaknya akan tetap menahan LH serta tersangka PT hingga proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anggota DPRD Ketapang Diborgol Kejari

"Isi permohonan pada pokoknya meminta untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, memohon dilakukan penahanan kota," katan Agus, Senin (26/4/2021).

Agus melanjutkan, dalam surat permohonan penangguhan tersebut disebutkan alasan permohonan penanggungan lantaran yang bersangkutan berstatus anggota DPRD Ketapang aktif sehingga masih diperlukan dalam pekerjaannya serta menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Menanggapi permohonan penangguhan itu, kami dari Kejari Ketapang menolak permohonan tersebut dan tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka hingga proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Pontianak," tegasnya.

Baca Juga : Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti, Kasi Intel: Pengelolaan dan Tanggung Jawab Dana Desa di Pemdes

Agus menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian dilaksanakan proses penuntutan dipersidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan lainnya.

"Nanti setelah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor maka penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan pengadilan bukan Kejari Ketapang," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum tersangka LH, Marcelin Lin membenarkan kalau pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 23 April lalu.

"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka terlebih klien kami kooperatif dan kami menjamin klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri terlebih merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi anak istrinya," katanya.

Namun, diakuinya bahwa juga menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menerima atau tidak penangguhan yang diajukan pihaknya.

"Terpenting kami sudah melakukan upaya hukum penangguhan, jika ditolak ya tentu tinggal persiapan untuk proses hukum di pengadilan nanti, jadi silahkan tunggu proses hulum selanjutnya," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini