Penetapan Tersangka Sesuai Alat Bukti, Kasi Intel: Pengelolaan dan Tanggung Jawab Dana Desa di Pemdes

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intel Kejari Ketapang Agus Supriyanto (kiri) saat memberikan keterangan pers pada awak media, Jumat (23/4/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan penetapan kedua tersangka LH dan PT atas kasus korupsi dana desa Bantan Sari sudah sesuai prosedur dan kelengkapan alat bukti.

Kasi Intel Kejari Ketapang Agus Supriyanto menegaskan, kedua tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Agus mengatakan, pihaknya tidak menggiring seseorang menjadi saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu namun lebih kepada kecukupan alat bukti.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anggota DPRD Ketapang Diborgol Kejari

"Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti ada dua tersangka dalam kasus ini, setelah keduanya ditahan tinggal proses penuntutan," katanya saat dihubungi, Minggu (25/4/2021).

Agus melanjutkan, LH dan PT ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan keterlibatan keduanya dalam hal penyimpangan dana desa Bantan Sari tahun anggaran 2016 dan 2017 yang akhirnya merugikan hingga negara ratusan juta rupiah.

"Jadi perlu diketahui kalau kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada, jadi tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD dengan membuat dokumen lelang untuk melengkapi administrasi padahal mesin PLTD itu memang sudah ada sebelumnya," tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diduga merugikan negara. Agus menambahkan pihak ketiga hanya menyediakan mesin PLTD yang pada awal hubungan kerjasamanya berlangsung dengan masyarakat dengan anggaran dari masyarakat bukan dengan pihak pemerintah desa maupun dana desa.

"Awalnya pihak penyedia bekerjasama dengan masyarakat terkait pengadaan mesin PLTD, ada kesepakatannya yang mana masyarakat membayar sewa dari mesin PLTD yang diadakan pihak penyedia. Namun berjalan waktu masyarakat berhenti membayar karena tidak ada dana, disitulah kemudian pihak desa masuk untuk berinisiatif membayar kekurangan yang harus dilengkapi yang mana penggunaan anggaran desa untuk membayar sisa yang belum terbayarkan masyarakat memang pihak ketiga tidak terlibat secara langsung," jelasnya.

"Jadi pada saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga memang tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa tetapi akhirnya inisiatif dari Pemdes menggunakan dana desa untuk membayar kekurangan mesin tersebut yang secara kewenangan penggunaan dana desa merupakan kewenangan pihak desa bukan pihak ketiga," lanjutnya.

Untuk itu Agus menegaskan pihaknya tidak akan bertindak karena penggiringan opini oleh oknum tertentu dan nantinya kasus ini akan semakin jelas pada saat pembuktian dipersidangan yang terbuka untuk umum sehinggga siapapun boleh hadir menyaksikan jalannya persidangan.

"Supaya jelas dan terang benderang duduk masalahnya dan bukan berdasarkan kira-kira atau asumsi pihak tertentu," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini