Larang Mudik, Polres Ketapang akan Sekat Jalan Batas Kabupaten

Editor: Agustiandi author photo

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Jonathan David (kiri) dan Kabag Ops Kompol Aditya (kanan) saat diwawancarai awak media, Selasa (4/5/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan membuat pos penyekatan jalan di setiap batas Kabupaten, termasuk batas Ketapang-Kalteng.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, penyekatan jalan dilakukan guna pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran.

"Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten lain, seperti di Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata," ucap AKBP Wuryantono, Selasa (4/5/2021).

Wuryantono menekankan, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran.

"Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange," ujarnya. 

Wuryantono menjelaskan, sesuai aturan Satgas Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan masyarakat melakukan perjalanan. 

"Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa test negatif rapid antigen maupun PCR," paparnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini