Pegawai Kantor Camat Pemahan Malas Masuk Kerja

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang)  - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang bertugas di Kantor Camat Pemahan malas masuk kerja. Sejak awal Juni ini, pegawai berinsial DN itu hanya sekali masuk ke kantor.

"Sejak 1 Juni dia (DN) hanya datang sekali ke kantor camat, tepatnya pekan lalu untuk menyerahkan fotocopy berkas," ungkap Camat Pemahaman Sinaga, Selasa (15/6/2021).

Padahal, lanjut Sinaga, sesuai dengan Surat Keputusan (SK), yang bersangkutan harusnya sudah mulai masuk kerja di kantor Camat Pemahaman mulai 1 Juni 2021.

Sinaga menjelaskan, dari pengakuan yang bersangkutan, DN tidak masuk kantor karena saat ini sedang mengurus kepindahannya ke Dinas Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) Ketapang. Namun, Sinaga menilai harusnya yang bersangkutan tetap harus masuk kerja meskipun sedang mengurus proses kepindahan.

"Sudah saya sampaikan, sambil mengurus kepindahan itu segera masuk sesuai SK, kalau nanti ada pemindahan silahkan pindah, sekarang harusnya masuk dulu bekerja," tegasnya.

Sinaga menilai, harusnya dengan adanya penambahan pegawai di kantor camat pemahan ini maka dapat membantu dan mengurangi beban kerja di kecamatan terlebih pegawai ini baru dipindahkan ke kantor camat pemahan pada 1 Juni 2021 lalu. Namun nyatanya hal ini tidak terjadi lantaran pegawai tersebut tidak masuk kerja.

"Kalau petugas nambah pasti kerja semakin ringan, tapi kalau begini ya kita tetap jalankan sistem yang sudah ada dan tetap berupaya melalukan pelayanan publik semaksimal mungkin," jelasnya.

Untuk itu, Sinaga mengaku akan membina pegawai yang jarang masuk kantor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sebagai pimpinan kita jalankan PP nomor 53 tahun 2010," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Endo, mengatakan pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja merupakan kewenangan pejabat di lingkungan kerja masing-masing.

"Yang tidak masuk kerja dipanggil dan dibina berupa teguran lisan, itu kewenangan pimpinannya," terangnya.

Endo menjelaskan, setelah ditegur secara lisan belum juga ditanggapi, maka ditegur secara tertulis. Jika teguran tertulis juga tidak diindahkan, maka pimpinan bisa membuat berita acara tidak puas yang disampaikan kepada BKPSDM Ketapang.

"Setiap pegawai yang tidak masuk kerja harus disertai keterangan. Jika sakit, maka harus membuat surat keterangan cuti sakit," tuturnya.

Endo menegaskan, jika pegawai tidak masuk kerja sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksinya bisa ke pemecatan.

"Jika pimpinan sudah menyampaikan kepada kami, berarti pembinaan oleh pejabat berwenang sudah dilakukan. Kami lihat lagi seperti apa bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut. Jika memang tidak masuk kerja sampai batas waktu yang telah ditentukan, sanksinya bisa ke pemecatan," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini