Ilustrasi |
Pada kesempatan itu, Farhan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi dikesempatan lain dan hingga keluar dari lapas.
Sementara, Kepala LP Ketapang Ali Imran, menyatakan, remisi dapat diterima napi apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk napi dengan kasus narkotika.Untuk napi narkotika, masa hukumannya 5 tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. Atau menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana.
Pemberian remisi, kata Ali Imran, didasarkan hasil penilaian dari tim yang dibentuk khusus.Dari 806 napi di LP Ketapang, 354 orang memperoleh remisi. Remisi 1 bulan 76 orang, remisi 2 bulan 83 orang, remisi 3 bulan 102 orang, remisi 4 bulan 53 orang, remisi 5 bulan 36 orang dan remisi 6 bulan 4 orang.
Dari napi yang mendapat remisi, 1 orang berkewarganegaraan asing dan selebihnya 353 WNI. (Ndi)