Ini Akar Masalah Dokter Spesialis RSUD dr Agoesdjam Ketapang Mogok Kerja

Editor: Agustiandi author photo

Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Aen (ist).
Ketapang (Suara Ketapang) - Aggota DPRD Kabupaten Ketapang, Abdul Aen meninjau langsung  RSUD Dr Agoesdjam Ketapang, hal itu ia lakukan lantaran mendengar adanya aksi mogok kerja pada poli dokter spesialis di RSUD Dr Agoesdjam Ketapang, Senin (23/8/2021).

Abdul Sen menyebut kalau dirinya prihatin dengan adanya aksi mogok kerja para dokter akibat belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) para dokter hingga delapan bulan. 

"Makanya selaku Anggota DPRD Ketapang kami prihatin kenapa ini terjadi. Tapi selaku manusia saya memaklumi hal ini terjadi dikarenakan hak mereka para Nakes (tenaga kesehatan-red) terabaikan," katanya.

"Bukan cuma satu atau dua bulan tapi hingga delapan bulan mereka tidak terima Tukin. Maka saya datang mengajak rapat duduk satu meja cari muara permasalahannya," sambungnya. 

Ia mengungkapkan dalam rapat yang diselenggarakan ini diketahuilah apa kendala sehingga Tukin ini belum dibayarkan.

 "Alhamdulillah pada rapat ini sudah ketemu, kendalanya pada Perbub Ketapang nomor 53. Dalam Perbub ini tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP)," jelasnya.

"Maka nanti di DPRD kita akan bahas bersama minta Perbub ini direvisi lebih cepat lebih baik. Jadi kendala Tukin belum dibayarkan bukan di RSUD Agoesdjam atau di puskesmas-puskesmas tapi pada Perbub Bupati tersebut," sambungnya.

Ia menegaskan harusnya rumah sakit begini diprioritaskan karena garda terdepan melayani masyarakat yang sakit. Pemkab juga harus bertanggungjawab terhadap semua permasalahan di RSUD Dr Agoesdjam karena ini rumah sakit Pemerintah Daerah. 

"InsyaAllah kalau revisi Perbub dapat disetujui Bupati maka persoalan akan selesai. Saya sepulang ini akan menghadap Ketua DPRD Ketapang minta agar pihak-pihak terkait dipanggil. Kemudian duduk semeja untuk merevisi Perbub Ketapang nomor 53 ayat 16 huruf L terkait masalah Tukin ini," tuturnya. 

"Tukin mereka tidak dibayarkan karena muara persoalannya adanya Perbub nomor 53 ini. Pada hal Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Tukin dibayarkan untuk ASN (aparatur sipil negara-red)," tutupnya. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini