Polres Ketapang Bekuk 6 Bandar Narkoba

Editor: Agustiandi author photo

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana (tengah) memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers, Selasa (10/8/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang membekuk enam orang bandar narkoba. Dari tangan enam orang tersangka tersebut 73,88 gram  sabu berhasil diamankan.

Kapolres AKBP Yani Permana mengungkapkan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu 10 hari. Enam orang yang diciduk berasal dari lokasi yang berbeda.

"Selama 10 hari terakhir ada enam kasus narkoba yang berhasil kita ungkap dengan total enam tersangka dan barang bukti 73,88 gram sabu," ungkapnya saat mengelar konfrensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa (10/8/2021).

AKBP Yani memaparkan, enam kasus yang berhasil diungkap pihaknya diantaranya tersangka Jon (43) dengan lokasi penangkapan di Jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang, Desa Sandai Kecamatan Sandai dengan barang bukti sabu sebanyaj 19,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta.

Kemudian tersangka DW (39) dengan lokasi kejadian di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi dengan total barang bukti sabu seberat 15,45 gram. Tersangka Andi (38) lokasi kejadian di rumah tersangka di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sebanyak 8,92 gram serta uang tunia Rp 17,1 juta.

Tersangka Akiun (48) dengan lokasi penangkapan di rumahnya di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti seberat 17,03 gram dan uang tunai Rp 9,4 juta, tersangka Ren yang diamankan di satu diantara kamar hotel di Jalan D.I Panjaitan dengan barang bukti sabu seberat 5,18 gram dan uang tunai Rp 1,9 juta.

"Kemudian tersangka keenam yakni Nar lokasi kejadian di Kecamatan Sungai Laur dengan barang bukti 7,8 gram sabu serta uang tunai Rp 1,2 juta. Jadi keenam tersangka masuk kategori bandar karena barang bukti yang mereka miliki semuanya diatas 5 gram," terangnya.

Yani menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. 

"Jadi kami mengajak masyarakat Ketapang untuk hidup asik tanpa narkoba demi Ketapang yang lebih baik dan meminta informasi jika masyarakat mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba agar bisa kami tindak lanjuti ke proses penegakan hukum," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini