DPRD Ketapang Ikuti Workshop Pendalaman Tugas Pimpinan Dan Anggota DPRD

Editor: Agustiandi author photo

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi (kiri). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah institusi atau lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.

Terkait hal di atas, maka DPRD Kabupaten Ketapang mengikuti Bimbingan Teknis/Workshop Pendalaman Tugas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang di salah satu Hotel di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, 27 - 30 Oktober 2021. Dengan tema “Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah”. Sejumlah Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Pontianak serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Prov. Kalbar hadir sebagai narasumber/pemateri.Bimtek DPRD ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi S.Sos.,M.Si mengatakan Bimtek bagi anggota DPRD merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sesuai dengan undang – undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang – undang Nomor 13 tahun 2019, DPRD mempunyai fungsi legislasi, Anggaran dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka Representasi rakyat di Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga mempunyai Wewenang dan tugas diantarnya :

- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota, 

- Membahas dan memberikam persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kota, 

- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan — Peraturan — Daerah dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten/Kota, 

- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan — pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota: 

- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan lain-lainya. 

Dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi,S.Sos.M.Si, Bimtek kali ini memiliki nilai tambah yang sangat positif, khususnya untuk pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD. Setiap anggota bisa langsung memahami serta mengimplementasikan pada tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.

“Pengawasan dan fungsi DPRD sangat penting untuk dipahami. Tujuannya, agar berbagai pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang didasari pada aspirasi masyarakat bisa langsung dipahami dan disampaikan,’’ jelasnya.

Kegiatan Bimtek berjalan dengan baik dan tertib, pada sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta sangat proaktif, pihak penyelenggara mempersiapkan kegiatan dengan baik, dari pembukaan hingga penutupan berlangsung tertib dan lancar. (r)

Share:
Komentar

Berita Terkini