Pemkab Ketapang Kembali Terima Opini WTP Ke 7 dari BPK RI

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan (tengah) menyerahkan cendramata kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Penyerahan Piagam dan Plakat oleh Kemenkeu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (02/11/2021) pagi.

Penghargaan WTP diberikan langsung kepada Bupati Ketapang Martin Rantan, sebagai bentuk apresiasi atas penyelenggaraan prinsip akuntansi keuangan dengan tepat dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip tata kelola dan good governance yang baik dan benar sehingga LKPD dapat disusun dengan akurat dan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Raihan opini tertinggi dari BPK RI tahun ini menjadi WTP yang KE-7 kalinya secara berturut-turut diraih Pemerintah Kabupaten Ketapang. Atas raihan itu, Pemerintah kembali mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Ketapang mengucapkan terima kasih kepada Kementrian Keuangan RI melalui Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Imik Eko Putro, yang telah datang di Kabupaten Ketapang untuk menyerahkan piagam WTP tahun 2020.

"Saya berharap semoga pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat meraih Kembali WTP yang Ke-8," katanya.

Martin Rantan mengatakan, penyerahan piagam opini WTP atas laporan keuangan Pemda Ketapang ini merupakan bukti kinerja Pemda Ketapang yang telah melaksanakan salah satu bagian tugas-tugas penyelenggaraan yang baik sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.

"Marilah kita bekerja dengan mengedepankan integritas, bekerja keras untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian," pungkasnya. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini