Polres Ketapang Berhasilkan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Editor: Agustiandi author photo

Sepanjang tahun 2021, jajaran Polres Ketapang berhasil menggagalkan 1 Kg Narkotika jenis sabu.
Ketapang (Suara Ketapang) - Sepanjang tahun 2021 Jajaran Polres Ketapang berhasil menggagalkan 1 kilogram narkotika jenis sabu. 

"Sepanjang tahun 2021 jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total 1.167,21 gram bruto, extacy sebanyak 286 butir serta uang tunai sebesar Rp 526.328.000," papar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat konferensi pers akhir tahun pada Rabu (28/12/2021). 

AKBP Yani mengatakan, sepanjang tahun ini, terjadi peningkatan jumlah kasus yang ditangani Polres Ketapang termasuk jumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Tahun ini jumlah kasusnya 116 sedangkan tahun lalu 72 kasus," katanya.

Adapun wilayah yang dominan terjadi tindak pidana narkotika, diakuinya terdapat beberapa Kecamatan diantaranya Delta Pawan, Sandai, Nanga Tayap, Kendawangan dan Marau.

"Untuk penanganan perkaranya Satresnarkoba menanangani 38 kasus, Polsek Delta Pawan 20 kasus, Sandai 19 kasus, Nanga Tayap 9 kasus, Kendawangan 6 kasus, Marau 6 kasus, Tumbang Titi 5 kasus, Benua Kayong 3 kasus, Sungai Laur 3 kasus, Simpang Hulu 2 kasus, Matan Hilir Selatan 2 kasus serta Matan Hilir Utara, Manis Mata dan Simpang Dua masing-masing 1 kasus," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini