Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo. (Prokopim Kabupaten Ketapang). |
Terkait penetapan tersebut Pemda Ketapang melakukan pembahasan awal atas usulan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, diantaranya : 1. Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan Masyarakat Hukum Adat. 2. Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Adapun salah satu tujuan dari penetapan Hukum Adat ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Selain itu juga merupakan amanah dari Perda tentang perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada tahun 2020.
Selanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 2, menyebutkan “Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”; dan Pasal 3, berbunyi dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota.
Dengan demikian sesungguhnya sudah jelas bahwa upaya Pendekatan atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah suatu amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan.
Dalam rapat tersebut turut hadir Asisten Sekda, Kepala OPD Terkait dan Kabag Hukum dan lainnya. (r)