Viral Video Perundungan di Ketapang, Polisi Turun Tangan

Editor: Agustiandi author photo

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sebuah video perundungan terhadap seorang perempuan viral di media sosial. Lokasinya disebut-sebut terjadi di sebuah mess karyawan tempat hiburan malam di Kabupaten Ketapang. 

Pada video yang berdurasi 1 menit 8 detik tersebut, tampak beberapa orang wanita melakukan aksi tak terpuji dengan memukul korbannya. Belum diketahui secara pasti penyebab dari aksi perundungan tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan bahwa lokasi video yang kini tengah ramai diperbincangkan di jagat maya itu terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang.  

"Bahwa benar itu terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang, tapi sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari pihak korban," ungkap Wawan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/5/2024). 

Kendati demikian, Wawan menyebut, pihaknya sudah melakukan langkah progresif dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan dari aparat desa hingga pemilik tempat, termasuk mencari korban dan pelakunya. 

"Ini kita menunggu, apakah korban membuat laporan atau tidak. Perkembangan saat ini korban sudah di Pontianak, kembali ke rumah orang tuanya, sementara pelakunya belum diketahui keberadaannya," papar Wawan. 

Wawan menjelaskan, meski korban tidak membuat laporan terhadap kasus tersebut, namun pihak kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan. 

Korban, lanjut Wawan, akan dimintai keterangan guna mengetahui secara pasti tindakan kekerasan fisik yang dialaminya. Sementara pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perundungan dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan. 

"Sampai saat ini kita belum ketahui pelaku dan korban itu masih di bawah umur atau sudah dewasa, namun dalam hal penanganan kasus bullying tidak membedakan antara anak di bawah umur atau dewasa," jelas Wawan. 

Wawan mengimbau masyarakat, jika mengetahui atau menjadi korban perundungan untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat. 

"Jangan takut untuk datang ke kantor Polisi, karena Polisi adalah pelayanan masyarakat," pesannya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini