Gara-gara Asmara, Anak Anggota DPRD Ketapang Dianiayai Hingga Memar

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi penganiayaan. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh pelaku DI, di area Hotel Aston Ketapang, Minggu (23/5/2022) sekitar pukul 02:45 WIB. Akibatnya leher, bagian dada dan pelipis korban luka memar.

Saat dikonfirmasi, Uti Farras Difta mengaku dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku. 

"Dia (pelaku) sudah dua kali berbuat kasar seperti ini, saya tidak mau ini terus berlanjut, sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan, kita di negara hukum," ujar pria yang biasanya disapa Adif tersebut, Senin (23/5/2022).

Saat kejadian, lanjut Adif, dirinya dipiting oleh pelaku. Amarah pelaku tak dapat diredam sebab Adif saat itu bersama mantan pacar pelaku. Beruntung sejumlah orang yang ada pada saat kejadian dapat melerai.

"Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman. Yang saja tahu, siapapun yang dekat dengan Tanti itu pasti dikejar oleh pelaku (DI)," urai Adif.

Tak hanya sebatas penganiayaan, pelaku juga telah mengancam korban melalui pesan singkat. Hal itu membuat korban resah. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.

"Ini sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya harus melaporkan ini ke pihak kepolisian, dengan hukum yang berlaku, saya di sini posisinya merasa terancam. kita juga tidak mungkin balas menyerang (dengan kekerasan)," paparnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin menyampaikan, laporan korban sudah pihaknya terima. Ia membenarkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu. 

"Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota," ujar M. Yasin. 

M. Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.

"Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar," paparnya.

M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP. 

"Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan," tegasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini