Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana membenarkan adanya keributan antara anggota Brimob BKO Kalimantan Barat dengan sekelompok warga yang diduga sedang melakukan panen massal diwilayah perusahaan.
"Jadi awal kejadian anggota Brimob sedang patroli dan menemukan sekelompok warga sedang panen massal kelapa sawit diduga diwilayah perusahaan, makanya dilakukan upaya pencegahan oleh anggota," katanya, Minggu (29/5/2022).
Yani melanjutkan, pada saat akan melakukan pencegahan tersebut anggota melihat dan mengetahui ada satu diantara warga yang berada dilokasi panen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang terkait kasus Pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Saat itu akan dilakukan pengamanan secara soft approach dan diajak secara baik-baik, namun sekelompok warga ini melakukan perlawanan dan kemudian dilakukan penanganan secara prosedural dengan memberikan peringatan secara lisan namun tidak direspon, memberikan tembakan peringatan 3 kali sesuai video yang beredar, namun sekelompok warga malah mengejar anggota dengan menggunakan senjata tajam, bahkan ada anggota yang dipukul oleh oknum warga," terangnya.
Akibatnya anggotapun terdesak, hingga terjadinya insiden warga yang terkena peluru hampa milik anggota, namun diakui Yani kalau insiden tersebut terjadi lantaran adanya oknum warga yang mencoba menarik senjata anggota sehingga pelatuk senjata menyentuh tangan anggota dan kemudian peluru hampa mengenai punggung salah satu warga.
"Jadi semua sudah sesuai prosedur termasuk penggunaan senjata itu bukan peluru tajam atau karet melainkan peluru hampa, namun karena insiden terjadi dalam jarak dekat makanya warga mengalami luka," terangnya.
Yani mengaku kalau langkah pertama yang dilakukan pihaknya mengevakuasi tiga warga yang terluka untuk mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit di Ketapang.
"Saya sudah melihat langsung kondisi ketiganya yang sudah stabil dan untuk warga yang terkena tembakan sesuai hasil ronsen tidak ada proyektil dan serpihan peluru dan hanya luka di bagian permukaan karena itu peluru hampa. Informasi ini penting saya sampaikan agar tidak ada informasi liar atau simpang siur," tuturnya.
Untuk itu, Yani meminta semua pihak untuk tidak menyebar isu liar yang malah mengganggu kekondusifan daerah lantaran saat ini persoalan ini sedang ditangani dan dalam proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kades Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, M Thamrin, mengatakan kalau keributan tersebut terjadi di atas lahan perkebunan sawit yang sedang bersengketa lantaran lahan tersebut diklaim oleh PT Arrtu masuk dalam HGU perusahaan sedangkan warga mengklaim lahan milik mereka.
"Permasalahan ini sudah lama, tapi memamg sampai sekarang belum ada keputusannya," akunya.
Thamrin mengaku kalau permasalahan ini sudah pernah dimediasikan oleh pihak desa, namun tidak ada keputusan. Bahkan permasalahan ini sudah dimediasikan di kecamatan, namun juga tidak ada keputusan.
"Dari perusahaan tidak mau menunjukkan dokumen, karena mengaku hanya akan mengeluarkan dokumen di pengadilan, sedangkan dari warga siap," terangnya.
Thamrin menambahkan, lahan yang disengketakan tersebut kurang lebih 12 hektare yang sudah ditanami sawit, yang mana kedua pihak mengklaim mereka yang berhak memanen buah sawit.
"Harusnya lahan tersebut dalam status kuo, tapi tidak ada hitam di atas putih," ujar Thamrin.
Thamrin menilai, kalau seharusnya dibuatkan surat pernyataan yang diketahui pihak kecamatan jika kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktivitas di atas lahan yang sengketa tersebut sebelum masalah ini selesai.
"Tetapi masalah itu tidak ada hitam putih. Perusahaan hanya meminta masyarakat berhenti panen dan hanya perusahaan yang melakukan aktivitas pemanenan. Saya membantah, karena ini tidak adil. Seharusnya sama-sama tidak panen," ketusnya.
Untuk itu, terkait kejadian keributan ini pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Yang jelas kami menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika memang ada yang bersalah, pasti akan ada proses hukumnya," pungkasnya.(Ndi)