Lapas Kelas II B Ketapang melakukan tes urine pada 47 petugasnya, Selasa (14/6/2022). (Ist) |
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ika Yusanti, mengatakan tes urine dilakukan guna mendeteksi dini potensi keterlibatan petugas terhadap kasus narkoba.
"Hal ini kita lakukan karena tren kasus narkoba meningkat cukup tinggi di Kabupaten Ketapang. Kami tidak mau petugas pemasyarakatan terlibat dan kami wajib melakukan deteksi dini, salah satunya dengan tes urin petugas," tegas Ika.
Menurut Ika, jika jika ditemukan petugas positif mengkonsumsi narkoba, pihaknya bakal melakukan pembinaan.
Tes urine tersebut juga turut disaksikan langsung Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana bersama Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing.
Menurut Kapolres, pihaknya selalu siap jika sewaktu-waktu diperlukan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Ketapang, khususnya di Lapas Ketapang.
“Tes urine pada pegawai semua hasilnya negative, tes urin ini merupakan hal yang biasa kita lakukan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Ketapang, khususnya di instansi-instansi terkait," paparnya.
Sementara itu, Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen dan langkah konkret untuk memerangi narkoba.
"Serta perwujudan pelaksanaan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tentang 3+1, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan penerapan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, yaitu Back to Basic," pungkasnya. (Ndi)