Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan bauksit, khususnya terkait penjualan ekspor yang diduga melibatkan PT Laman Mining.
Dalam penggeledahan lanjutan ini, tim penyidik memeriksa dan menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekspor bauksit. Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di KSOP Ketapang.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada publik untuk proses pendalaman penyidikan.
“Kami mohon waktu. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini berjalan lebih lanjut,” tambahnya. (Ndi)
