Oknum Anggota Satpol-PP Ketapang Terlibat Narkoba, Apa Kata Kasat Muslimin?

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi Satpol-PP. (net)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kasat Pol-PP Kabupaten Ketapang Muslimin merespons kasus penangkapan KS, salah seorang anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Muslimin mengaku kecewa sekaligus prihatin terhadap perilaku anggotanya tersebut. Meski demikian, dirinya bakal menjatuhkan sanksi terberat yakni pemecatan terhadap KS. 

Dia memaparkan, total personel Satpol-PP Kabupaten Ketapang berjumlah 298 orang. Jumlah sebanyak itu, menurutnya tidak dapat diawasi secara terus menerus selama 24 jam. 

"Sebagai atasan dan kenal dengan tiap anak buah, saya kecewa. Pertama memang saya tidak bisa mengontrol 24 jam aktivitas bawahan, kedua, narkoba ini memang musuh bersama dan bisa kena ke siapa saja, terlepas dari latar belakang pendidikan dan pekerjaan atau sebagainya," kata Muslimin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/6/2022).

Muslimin mengapresiasi kerja keras Satuan Narkoba Polres Ketapang. Dia menegaskan tak mentolerir apabila anak buahnya kedapatan mengkonsumsi atau jadi pengedar barang haram tersebut. 

"Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja Polres Ketapang. Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba, siapapun dia," tegasnya. 

Muslimin menambahkan, tiap kesempatan apel dan rapat dengan jajarannya, Ia selalu menekankan agar personelnya selalu bersikap profesional, menjaga marwah diri, keluarga dan tempat kerja, terlebih dalam hal-hal yang sifatnya melawan hukum. 

"Karena Satpol-PP inikan salah satu lembaga penegak hukum terutama menyangkut peraturan daerah. Jadi wibawa lembaga wajib dijunjung," ucapnya. 

Ia mengatakan dalam rekrutmen tenaga honorer Satpol-PP, pihaknya selalu mempertimbangkan rekam jejak calon pelamar, baik pribadi dan keluarga untuk diterima. 

Dia memastikan proses seleksi ketat terutama menyangkut narkoba dan perbuatan kriminal lainya tidak pernah dilakukan oleh pelamar tenaga honorer Satpol-PP. 

"Itu sudah tertuang dalam surat kontrak kerja dan sanksinya jelas, apabila terkena perkara hukum, pecat," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini