Hingga Juli 2022, Kejari Ketapang Selesaikan Tiga Kasus Melalui Restorative Justice

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto. (Agustiandi/Suara Kalbar).
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian kasus melalui restorative justice. 

Hal itu dibuktikan dengan diselesaikannya tiga kasus sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto, mengatakan, ketiga kasus yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice itu semuanya kasus pencurian.

"Yang mana para pelaku atas kasus ini kita lihat kondisi nya memang sangat miris. Selain itu mereka juga telah mendapatkan maaf dari korban dan juga tidak pernah terlibat aksi tindak pidana sebelumnya. Untuk itu kita upayakan penanganannya dengan restorative justice," kata Fajar.

Fajar menegaskan, penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan restorative justice itu merupakan bagian dari komitmen pihaknya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

"Jadi atas perintah Jaksa Agung RI yang juga disetujui oleh Kemenkumham serta Presiden RI dengan alasan Lapas atau rutan over capacity jadi seluruh Kejaksaan di Indonesia diperbolehkan untuk penghentian penanganan perkara atau restorative justice," jelasnya.

Dalam menjalankan restorative justice, kata Fajar, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapannya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memutuskan suatu perkara melalui restorative justice.

"Yang pertama, kita nilai dulu perkara ini ancamannya tidak di atas lima tahun. Kemudian tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ketiga ada pemaafan dari korban," paparnya.

Fajar melanjutkan, disetujui atau tidaknya suatu perkara untuk diselesaikan dengan restorative justice, juga merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI. 

"Disetujui atau tidak kewenangan pimpinan di atas. Tetapi kalau sudah memenuhi kapasitas seperti tidak melebihi lima tahun dan tidak pernah dihukum dan lain sebagainya, kita coba upayakan untuk restorative justice," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini