3 Hal Penting Terkait Tahapan Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Parpol Calon Peserta Pemilu

Editor: Agustiandi author photo

Koordinator Divisi Pengawasan dan HubunganAntar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan . (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Jelang tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022, maupun tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung pada tanggal 2 Agustus – 11 September 2022. 

Koordinator Divisi Pengawasan dan HubunganAntar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan kalau pihaknya perlu menyampaikan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi KPU Ketapang dan kepengurusan partai politik yang ada di Kabupaten Ketapang.

Ronny mengatakan kalau yang pertama pihaknya siap melaksanakan kewenangan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan seluruh tahapan verifikasi partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ketapang. Baik yang berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi administrasi, maupun pelaksanaan verifikasi faktual nantinya. 

"Khusus untuk proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, ada sejumlah hal yang akan menjadi fokus perhatian. Yakni pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan data/dokumen keanggotaan partai politik," katanya, Minggu (31/7/2022).

Selain itu, juga pengawasan terhadap potensi kegandaan keanggotaan partai politik, serta potensi keberadaan ASN, anggota TNI/Polri serta pihak lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang menjadi anggota partai politik. 

"Termasuk pengawasan terhadap kemungkinan penyalah-gunaan data/identitas individu oleh Calon Peserta Pemilu yang di input ke dalam Aplikasi SIPOL yang dapat di kategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu," lanjutnya.

Kedua, Ronny berharap KPU Ketapang dapat bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai regulasi dan kewenangan yang di miliki serta di imbau agar dapat memberikan pelayanan dan perlakuan yang setara terhadap seluruh partai politik Calon Peserta Pemilu tanpa terkecuali. 

"Aspek kesetaraan pelayanan dan perlakuan ini penting, mengingat dalam proses verifikasi administrasi terhadap kebenaran dan keabsahan data/dokumen keanggotaan partai politik, terdapat 2 (dua) cluster partai politik yang di verifikasi. Cluster pertama, yakni 9 (sembilan) partai politik yang memenuhi syarat parliamentary threshold pada PemiluTahun 2019 yang lalu. Sedangkan cluster kedua, terdiri dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak memenuhi syarat parliamentary threshold, serta partai politik baru," terangnya.

Diakuinya, kalau hal lain yang tidak kalah penting untuk di antisipasi, dimana KPU Ketapang perlu secara serius mempersiapkan langkah-langkah mitigasi sehubungan potensi trouble system sebagai dampak dari penerapan Less Papper lewat penggunaan Aplikasi SIPOL sebagai alat bantu verifikasi administrasi secara nasional. 

"Sekedar mengingatkan, bahwa peristiwa trouble system pada SIPOL juga pernah terjadi pada proses verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2019 yang lalu. Salah satu alternatif mitigasi yang bisa di persiapkan, misalkan dengan membuka kemungkinan penerapan verifikasi administrasi secara offline, dengan tidak mengurangi derajat legalitas atau keabsahan terhadap proses dan hasil verifikasi administrasinya" tuturnya.

Ketiga, terhadap partai politik Calon Peserta Pemilu yang melakukan penginputan data/dokumen keanggotaan di tingkat Kabupaten melalui Aplikasi SIPOL, di imbau agar kiranya memperhatikan aspek validitas dan legalitas data anggotanya.

Diakuinya, kalau perhatian Bawaslu Ketapang terhadap aspek validitasdata/dokumen ini, dikarenakan tidak saja berpengaruh terhadap potensi status kegandaan keanggotaan partai pada data/dokumenyang di input, baik di partai yang sama maupun di partai yang berbeda, akan tetapi juga dampaknya terhadap potensi kesesuaian profil anggota partai, antara yang tercantum di salinan dokumen KTA dengan bukti salinan identitas KTP elektronik anggota partai tersebut.

"Sedangkan perhatian terhadap aspek legalitas data/dokumen keanggotaan partai, di latari kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya tindakan penyalah-gunaan terhadap data/identitas individu yang tentu saja memiliki implikasi secara pidana," pungkasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini