Rapat Pemusnahan Obat Kadaluarsa

Editor: Agustiandi author photo

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Edi Radiansyah melihat langsung obat kadaluarsa yang bakal dimusnahkan, Jumat (16/9/2022). (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - pemerintah Kabupaten Ketapang membentuk tim pemusnahan obat kadaluarsa, di Aula Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Jumat (16/9/2022).

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Edi Radiansyah memimpin tim itu. 

Edi Radiansyah mengatakan, obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan diantara obat yang ED/rusak sebanyak 14,05 persen, perbekalan kesehatan (BMHP) yang ED/rusak sebanyak 4,62 persen dan vaksin Covid-19 yang ED/rusak sebanyak 81,32% persen.

"Obat dan perbekalan kesehatan ini berasal dari Puskesmas, Labkesda, Fasilitas Khusus dan IFK Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang," tutur Edi.

Edi mengenaskan, pemusnahan obat dan alat kesehatan ini bisa dilaksanakan sesuai regulasi dan melalui pengawasan yang baik.

"Tujuan dari rapat ini untuk memastikan obat yang beredar pada sarana kesehatan pemerintah Kabupaten Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya," katanya.

Edi juga mengingatkan tim yang dibentuk untuk selalu melakukan koordinasi kepada pihak bersangkutan terkait regulasi dan tata cara pemusnahan obat supaya tidak ada kesalahan dan tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kadaluarsa dapat membahayakan," tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kesehatan beserta staf, perwakilan BPKAD , Inspektorat, Perkim LH dan lainnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini