Sekda dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang menjalankan roda pemerintahan, seorang PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"PNS harus dapat selalu menjaga perilaku,tindakan dan ketaatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta menjunjung tinggi martabat citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur ketentuan mengenai kewajiban, larangan, hukuman, disiplin pejabat yang berwenang, menghukum, penjatuhan hukuman disiplin, keberatan atas hukuman disiplin,dan berlakunya keputusan hukuman disiplin.
"Ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin," jelasnya.
"Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan pemerintah ini," lanjutnya
Selain itu Sekda juga saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sebuah pedoman dalam mewujudkan aparatur pemerintah Kabupaten Ketapang yang teladan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,
"Hal ini agar masyarakat dapat salalu percaya terhadap peran dan kinerja aparatur PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang," pungkasnya.