Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM, Maryadi Asmu'ie. (Ist) |
Staf ahli dalam sambutannya menyampaikan bahwa isu perkawinan anak merupakan isu sensitif yang harus dihadapi oleh banyak perempuan di seluruh dunia termasuk di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Ketapang.
"Berdasarkan data dari UNICEF, secara global terdapat 700 juta perempuan yang hidup saat ini menikah ketika masih berusia anak," jelasnya.
"Ini menjadi salah satu dari 5 (Lima) isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders," tambahnya.
Menurutnya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap anak, yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berbahaya tidak hanya bagi anak dan keluarga, tetapi juga negara.
"Seperti stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, tingginya angka putus sekolah, tingginya angka pekerja anak yang diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya," terangnya.
Ia berharap berharap kepada para peserta lokakarya yang hadir bisa berperan dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan efisien dalam mencegah perkawinan anak.