Dalam pantauannya, beberapa kendaraan sudah tak layak jalan. Jika sudah tak layak lagi diperbaiki, dia menyarankan agar OPD-KB di kabupaten menghapusnya dari daftar aset, untuk kemudian diajukan kembali guna pembelian kendaraan operasional baru.
"Hari ini saya melihat kendaraan operasional BKKBN di Dinas Sosial Perlindungan Anak dan KB di Kabupaten Ketapang. Dari tinjauan ini, saya cukup banyak menerima masukan dari teman-teman OPD KB di Ketapang," ujar Muslimat.
Muslimat mengatakan, daerah perhuluan Kabupaten Ketapang merupakan wilayah dengan kondisi geografis yang cukup sulit dijangkau. Kebutuhan mobil yang mempuni wajib dimiliki.
"Pengadaan unit kendaraan jangan disama ratakan spesifikasinya. Sebab kondisi geografis di Pulau Jawa dan Kalimantan sangat berbeda," sebutnya.
Kabupaten Ketapang, lanjut Muslimat, tak bisa diberikan mobil pelayanan (bus). Karena di sini, akses jalan dari Ketapang ke Kampung KB cukup sulit. Jika menggunakan bus, akan sulit menjangkau Kampung KB di daerah terpencil. Sehingga ajuan kendaraannya minimal spesifikasinya harus yang double gardan.
Lebih dalam ia melanjutkan, alokasi anggaran pembelian kendaraan operasional di OPD KB ini, berasal dari DAK Fisik Sub Bidang KB, kemudian disalurkan ke OPD yang mengajukan.
Muslimat menekankan, ketika penyerahan kendaraan sudah diberikan ke OPD KB, maka dalam alokasi biaya perawatannya, murni di OPD KB masing-masing kabupaten kota karena aset tersebut sudah menjadi milik daerah.
Saat diskusi dengan perwakilan OPD KB, Muslimat juga menyarankan agar alokasi anggaran perawatan kendaraan harus bersifat fleksibel. Hal itu ia sampaikan, kerena mendengar bahwa OPD KB Ketapang dalam pos anggaran perawatan kendaraan masih dijatah perkendaraan.
Menurut Muslimat, antara kendaraan satu dengan kendaraan lain berbeda biaya perawatannya. Semakin tua tahun kendaraan, kemungkinan semakin besar biaya perawatannya.
"Harusnya jangan disamakan biayanya. Taktis saja. Sehingga ketika ada kendaraan yang rusak, anggarannya bisa langsung digunakan," pungkasnya.