Bocah Asal Ketapang Tewas Karena Disiksa, Polisi Tetapkan Ibu Angkat Jadi Tersangka

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang bocah laki-laki berumur 4,7 tahun di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat meninggal dunia karena luka lebam di sekujur tubuhnya.

Setelah melakukan proses penyidikan, Polisi akhirnya menetapkan ibu angkat dari bocah malang tersebut menjadi tersangka. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan IPDA Meinardus mengungkapkan, ibu angkat korban DI (34) kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mei mengatakan, tersangka tega menyiksa anak angkatnya karena hal yang sepele. Tersangka kesal dengan tingkah korban yang masih bermain di parit tanpa baju dan celana. Padahal saat itu bocah tersebut sudah dimandikan oleh ibu angkatnya.

"Pada hari Jumat 18 November sekira pukul 17:30 WIB, tersangka kesal dengan anak angkatnya karena bermain di parit," paparnya, Senin (21/11/2022) sore.

Kesal dengan tingkah korban, tersangka menyeret korban, hingga korban terpeleset di bongkahan semen. 

Mei memaparkan, tersangka sempat kembali memandikan korban, lalu memakaikan pakaian korban kembali. Setelah itu, korban kembali mendapat penganiayaan oleh tersangka, hingga akhirnya korban tergeletak tidak bergerak sama sekali.

"Melihat korban yang tidak bergerak, tersangka melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri," paparnya.

Aksinya tersebut kemudian diketahui oleh adik ipar tersangka yang datang ke rumah tersebut. Adik iparnya langsung mendapati korban sudah tergelatak, sementara tersangka sempat diselamatkannya dari percobaan bunuh diri.

"Kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Singkup untuk dilakukan pengobatan. Pada saat dilakukan tindakan medis, diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia, sedangkan tersangka hanya sakit ringan karena gantung diri," terangnya.

Karena aksi bejat ibu angkat, korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan bagian tengkorak kepala kepala korban terdekat keretakan. Akibat luka yang cukup serius nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal pembunuhan 338 dan pasal 351, tersangka juga dapat dikenakan pasal 44 ayat 3 UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman bisa hingga 15 tahun penjara.


Share:
Komentar

Berita Terkini