Farhan Berikan Arahan ke 121 PJ Kades di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Wakil Bupati Ketapang Farhan (kiri). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Wakil Bupati Ketapang Farhan memberikan arahan kepada 121 Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) di ruang rapat kantor bupati, Senin (30/1/2023). 

Farhan meminta Pj Kades yang telah dilantik untuk bekerja sesuai aturan dan udang undang yang berlaku. 

"Penjabat Kades harus bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan setelah ini dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkades yang bakal digelar beberapa bulan mendatang," kata Farhan.

Meski berstatus mengisi kekosongan Kades definitif, lanjut Farhan, Pj Kades harus dapat memastikan pelayanan publik di Desa terus berjalan sebaik mungkin.

Ia pun, kembali menekankan agar Pj Kades untuk berhati-hati dalam menerjemahkan peraturan yang berlaku berkenaan dengan undang-undang tentang desa.

"Yang tak kalah penting wajib paham aturan secara sempurna. Agar di perjalanan nya tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini