Gegara Dugaan Kasus Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, 2 Oknum LSM di Ketapang Dilaporkan ke Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Kuasa Hukum seorang pengusaha berinisial AS, Paul Hariwijaya Bethan (kiri) bersama Petrus Jhon Fernandez menunjukkan tanda bukti laporan polisi di Mapolres Ketapang, Senin (20/2/2023) sore.
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dugaan kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, Senin (20/2/2023) sore. 

Dua oknum LSM yang dilaporkan adalah Sekjend LSM Gasak berinisial HS dan Ketua LSM Peduli Kayong berinisial S. 

Usai membuat laporan, Kuasa Hukum seorang pengusaha berinisial AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

"Yang pertama yang kami laporkan yaitu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukannya oleh HS, dan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh HS dan S," papar Paul.

Paul mengatakan, sejumlah barang bukti telah mereka berikan ke Polres Ketapang. Bukti itu mulai dari percakapan via aplikasi WhatsApp hingga bukti rekaman suara antara klien mereka (AS) dengan kedua oknum LSM tersebut.

"Segala data dan bukti terkait laporan tersebut telah kami sampaikan kepada pihak Polres Ketapang," ucapnya.

Lebih Jauh Paul mengatakan, bahwa apa yang dipaparkan oleh HS di sejumlah media online belakangan ini merupakan bentuk penggiringan opini tanpa data dan bukti yang jelas. 

"Kalau memang mereka ada bukti keterlibatan klien kami terhadap suatu perkara maka seharusnya mereka menyampaikan bukti itu ke pihak berwenang, bukan malah menakut-nakuti klien kami dengan link berita online," paparnya. 

Paul menilai, upaya yang dilakukan oleh dua orang oknum LSM itu memiliki tujuan pribadi. Kedua LSM itu seperti sindikat. Satu orang menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti.

"Sebagai orang awam, klien kami secara psikologisnya terganggu, demi menjaga nama baik klien kami dan keluarganya, kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez. 

"Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," sebut Yasin.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua LSM Peduli Kayong berinisial S mempersilahkan AS melaporkan dirinya. Menurutnya masalah hukum adalah terkait dengan data dan fakta. 

"Silahkan aja dilaporkan, kalau sudah masuk ranah hukum nanti tinggal pembuktian di pengadilan, tempat mencari keadilan, kami juga bakal melaporkan AS atas dugaan suap," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjend LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), HS juga membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud.

Dirinya pun mempersilakan, pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib. 

"Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan, itu hak dia," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini