TBBR Curhat ke Polres Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

DPC Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Ketapang berfoto bersama Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, Rabu (7/6/2023). (Ist).
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Ketapang mendatangi Polres Ketapang dalam rangka silaturahmi serta menyampaikan beberapa hal terkait persoalan antara masyarakat dengan perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang, Rabu (7/6/2023).

Ketua DPC TBBR Ketapang, Sumarlin mengatakan mengatakan, kedatangan dirinya beserta beberapa pengurus dalam rangka bersilaturahmi dengan Kapolres Ketapang beserta jajaran sembari menyampaikan beberapa persoalan yang saat ini sedang mereka tangani.

"Selain silaturahmi, kami menyampaikan dua persoalan yang saat ini sedang dikuasakan kepada kami untuk ditangani, diantaranya persoalan antara Masyarakat Adat Desa Pakit Selaba yang tergabung di dalam anggota petani plasma Koperasi Mitra Karya Perkasa (MKP) dengan PT Umekah Sari Pratama (USP-red) di Kecamatan Manis Mata dan masyarakat adat Gensaok Desa Kualan Hilir dengan PT Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Hulu," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/6/2023).

Sumarlin melanjutkan, persoalan yang saat ini sedang dikuasakan kepada pihaknya untuk ditangani memang belum masuk dalam masalah pidana, namun pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan persoalan kepada Polres Ketapang sehingga dapat membantu ke depan dalam penyelesaiannya.

"Sebagai upaya antisipasi agar persoalan tidak berlarut dan menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan," tuturnya.

Sumarlin menerangkan, untuk persoalan yang dihadapi masyarakat Adat Desa Pakit Selaba yang tergabung di dalam anggota petani plasma Koperasi Mitra Karya Perkasa (MKP) diantaranya mengenai keterbukaan terkait hasil laporan RAT Koperasi Kebun Mitra Karya Perkasa kepada Pengurus Koperasi Mitra Karya Perkasa, pihak Manajemen PT. Umekah Sari Pratama dalam hal ini (Manejer Plasma) dan meminta kepada pihak Management PT. Umekah Sari Pratama untuk tranparansi terhadap hasil Tandan Buah Segar (TBS) yang sejak 2014 sampai sekarang tidak diketahui secara detail perhitungannya.

Diakuinya, masyarakat adat akan menyatakan keluar dari anggota koperasi plasma MKP karena selama ini tidak ada keterbukaan dan transparansi terkait lahan plasma 20 persen yang pengelolaannya tidak melibatkan kami Anggota Petani Plasma dalam bertindak maupun mengambil keputusan, dan akan mengelola secara pribadi lahan plasma yang 20 persen melalui koperasi mandiri di Desa Pakit Selaba Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.

"Selain itu masyarakat juga meminta PT USP untuk melaksanakan program Corporate Social Renponsibility (CSR) baik berupa beasiswa pendidikan, pembukaan akses jalan dan jembatan serta peningkatan infrastruktur, penerangan desa, menyediakan tenaga media dan pendidikan untuk mengisi Puskesdes dan sekolah SD, mengutamakan tenaga kerja lokal yaitu Masyarakat Desa Pakit Selaba serta beberapa tuntutan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, terkait persoalan masyarakat adat khususnya Gensaok Desa Kualan Hilir dengan PT Mayawana Persada (MP) mengenai persoalan hutan adat masyarakat Gensaok yang saat ini masuk dalam wilayah garapan PT MP.

"Perusahaan sudah menggarap banyak lahan masyarakat diantaranya kebun karet bahkan hutan adat yang telah disepakati oleh masyarakat adat jauh sebelum perusahaan MP masuk juga sudah ada yang digarap," jelasnya.

Untuk itu, masyarakat adat meminta agar Presiden Jokowi mencabut izin PT MP yang dinilai semena-mena melakukan aktivitas.

"Silahkan berinvestasi, tapi dengan cara yang benar, kalaupun ada lahan warga yang masuk dalam wilayah perusahaan maka dikomunikasikan jangan main garap bahkan hutan adat yang sudah ada dari dulu digarap perusahaan," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini