Dugaan Kasus Pungli Oknum Disdik Ketapang, Jaksa Panggil 9 Orang Kepsek sebagai Saksi

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri Ketapang kini tengah menyelidiki dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sembilan orang kepala sekolah tingkat sekolah dasar untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.

"Kita telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang kepada kepala Sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus tahun 2023," ungkap Panter, Rabu (23/8/2023).

Panter mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya juga bakal kembali memangil dan memeriksa sejumlah kepala sekolah tingkat SMP yang turut menerima DAK tahun 2023 ini.

"Pungli nya itu terkait dengan pemotongan biaya-biaya, seperti pembuatan RAB, bahkan ada biaya administrasi namanya, saya pun tidak tau itu maksud biaya administrasi, biaya kontrak dan segala macam, ini masih kita dalami," terangnya.

Menurut Panter, cukup banyak sekolah yang menjadi korban dugaan Pungli tersebut. Namun sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

"Ini dari laporan dari masyarakat dan kepala sekolah yang sudah mengeluh terkait dengan adanya pungutan-pungutan liar tersebut," ucapnya.

Panter menambahkan, pihaknya kini masih melakukan proses pengumpulan alat bukti. Jika alat bukti dinilai cukup dan mendukung, pihaknya bakal menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Minimal dua alat buktikan, untuk penetapan tersangka, kalau oknumnya masih belum bisa kita sampaikan, yang pasti perkara ini akan tetap terus berjalan, kalau bisa secepatnya, do'akan lah," tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, suaraketapang masih menunggu jawaban klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Upaya konfirmasi yang dilakukan, hingga kini belum direspon. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini