Ketua AJK, bersama dengan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Ketapang dan Ketua AFK di sela-sela saat Technical Meeting JKC Seri IX, Kamis (21/9/2023). (Ist) |
Asuransi untuk ratusan pemain tersebut didapatkan setelah Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan event turnamen futsal Jurnalis Ketapang Cup Seri IX.
Ketua AJK, Theo Bernadhi mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng BPJAMSOSTEK Cabang Ketapang guna melindungi para peserta mulai dari pemain hingga official yang ikut dalam turnamen JKC seri IX.
"Kerjasama yang kami bangun dengan BPJAMSOSTEK untuk para peserta dan official tim ikut di JKC seri IX sebagai bentuk komitmen kami tidak hanya memberikan wadah bagi para atlet futsal Ketapang menguji kemampuan, tapi juga melindungi mereka jika terjadi hal-hal tidak diinginkan selama turnamen seperti cedera dan lainnya, ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan rekan-rekan AFK Ketapang," katanya, Kamis (21/9/2023).
Theo melanjutkan, sebanyak 512 orang pemain beserta official yang pihaknya daftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK Cabang Ketapang dan akan terlindungi ketika mengalami cedera atau kecelakaan kerja selama mengikuti turnamen JKC seri IX.
"Para peserta cukup mengisi biodata yang kami sediakan, untuk proses pendaftaran hingga pembayaran ke BPJAMSOSTEK semuanya panitia yang tanggulangi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia JKC seri IX, Nur Imam Satria mengaku ke depan pihaknya akan terus menggandeng BPJAMSOSTEK Cabang Ketapang untuk turnamen futsal Jurnalis Ketapang Cup selanjutnya.
"Karena ini sangat bermanfaat bagi peserta tentu akan kita lanjutkan untuk event-event seterusnya, apalagi di Ketapang baru di JKC semua peserta dan official didaftarkan dan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Sementara itu, Pps Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ketapang, Ardiyan Wahyudi menjelaskan bahwa banyak manfaat yang bisa didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat berlatih maupun bertanding.
"Apabila dalam berlatih maupun berkompetisi atlet terkena resiko JKK seperti keseleo, cedera lutut, dislokasi dan lainnya tentu sepenuhnya dijamin oleh BPJamsostek, menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan perawatan dilakukan sampai sembuh," ungkapnya.
Ardiyan, menjelaskan, selain manfaat di atas, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka pihaknya akan memberikan santunan JKK kepada ahli waris yang berhak sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para atlet, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan bahwa setiap pelaku olahraga berhak mendapat manfaat program jaminan sosial," tuturnya.
Selain itu, diakuinya sebagai bentuk komitmen perlindungan bagi para atlet pihaknya membangun kerjasama dengan AFK Ketapang di kabupaten Ketapang bagi para atlet dari kategori amatir hingga atlet profesional.
"Dengan kata lain, para pemain dan pelatih bisa tenang dalam menekuni profesinya, klub juga bisa tenang jika terjadi suatu resiko cedera, karena sudah dijamin kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga para atlet bisa dengan bebas cemas berlatih dan berkompetisi dengan sebaik-baiknya guna meraih prestasi,” pungkasnya. (**/Ndi)