Suasana pusat kota Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (7/9/2023), siang. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id). |
Surat dengan nomor P/6/DISDIK/400.3.6.1/IX/2023 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Ucup Supriatna.
Tujuannya ke PAUD, SD, SMP, Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ketapang.
"Kondisi cuaca yang sudah membaik, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik mulai besok, hari Jumat 8 September dilakukan secara tatap muka," ujar Ucup Supriatna.
Ucup mengatakan, melalui surat edaran ini, sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya tentang kegiatan belajar mengajar dari rumah.
Ucup menambahkan, jika ada satuan pendidikan yang terdampak polusi asap kebakaran lahan, sehingga menggangu kegiatan proses belajar mengajar untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.
"Kalaupun masih ada sekolah yang masih terpapar kabut asap di lokasi tertentu, silahkan lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (Ndi)