Pencuri Walet dan Pengedar Sabu di Simpang Hulu Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Polsek Simpang Hulu menciduk RO (33) seorang pelaku pencurian sarang walet, pada Minggu (10/9/2023) malam. (Ist)
Simpang Hulu (Suara Ketapang) - Polsek Simpang Hulu menciduk RO (33) seorang pelaku pencurian sarang walet, pada Minggu (10/9/2023) malam. Pada malam yang sama, Polisi juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial BP (69) bersama tiga orang rekannya.

Kapolsek Simpang Hulu, IPTU Dewa Made Surita mengungkapkan, RO ditangkap saat ia tengah mencoba menjual barang curiannya ke pengepul sarang burung walet.

Selain menciduk pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti sarang burung walet 0.056 Kg, obeng, tang, slot kunci serta beberapa peralatan sound system suara rumah walet.

"Pelaku tak berkutik saat diamankan,dan mengakui segala perbuatannya," ujar Dewa.

Dewa menambahkan, ketika petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, pihaknya kembali menerima informasi. Ada warga yang sedang menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu. 

"Informasi inipun langsung kami dikembangkan melalui pengintaian di rumah pelaku," ucapnya.

Tak butuh waktu lama, lanjut Dewa, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku berinisial BP (69) di rumah pelaku di Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu.

"Selain BP, juga ada tiga orang yang turut kita amankan di lokasi kejadian, saat penangkapan turut disaksikan perangkat lingkungan setempat," ucapnya.

Dari tangan keempat tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 paket klip pastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp 1.250.000. Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. 

Menurut Kapolsek, untuk pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan untuk pelaku pengedar sabu dapat jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika. 

“Tentunya, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kami berharap kedepannya, komunikasi warga Kecamatan Simpang Hulu bersama Polsek Simpang Hulu semakin terbangun dan semakin Intensif dalam rangka mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas," pungkasnya. (Ndi).


Share:
Komentar

Berita Terkini