Penghentian sementara dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto mengatakan tindakan tersebut merupakan langkah tegas KKP terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi izin dasar pemanfaatan ruang laut.
“Dirjen PSDKP melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara Tersus milik PT WHW AR dalam memanfaatkan ruang laut karena diduga belum melengkapi izin PKKPRL,” kata Bayu dikutip dari media sosial Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (14/5/2026).
Menurut Bayu, penghentian sementara operasional ditandai dengan pemasangan plang penyegelan dan garis Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal khusus perusahaan dan disaksikan pihak perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5.000 meter persegi.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan KKP tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
Ia menyebut penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga kawasan pesisir dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan wilayah pesisir dan ruang laut agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai regulasi yang berlaku. (Ndi)
