Seorang pemotor melintas di tugu tolak bala atau tugu perdamaian di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka Kabupaten Ketapang, Selasa (10/10/2023). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) |
Pelaku memanjat tugu perdamaian lalu memecahkan tempayan yang ada di atasnya dengan sebilah parang. Belakangan, pelaku tersebut diketahui berinisial JG, berusia 26 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Warga masyarakat yang ada di sekitar kejadian lalu menghubungi Polres Ketapang untuk melaporkan kejadian tersebut, anggota kemudian langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang dan pecahan tempayan," papar Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui keterangannya, Senin (9/10/2023) petang.
Tommy mengungkapkan, kejadian tersebut juga telah dilaporkan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang kepada Polres Ketapang. Penyidik Polres Ketapang kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Keterangan dari orangtua pelaku, JG ini pada tanggal 20 September 2023 sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di daerah Bodok, Singkawang, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan," papar Tommy.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, lanjut Tommy, JG dilaporkan telah melarikan diri dari rumah sakit jiwa tersebut.
Tommy menambahkan, penyidik Polres Ketapang telah melayangkan surat kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Bodok, Singkawang guna meminta hasil pemeriksaan forensik kejiwaan pelaku.
"Pelaku saat ini masih kita amankan, termasuk mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian dan melakukan proses penanganan perkara yang masuk ke tahap penyidikan," jelasnya.
Tommy juga mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan antara organisasi lintas etnis seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dan Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) setempat untuk membahas penyelesaian insiden itu secara adat. Seluruh tokoh adat yang hadir pada pertemuan itu sepakat untuk melakukan proses pemulihan situs secara adat.
"Terkait dari peristiwa ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, untuk tetap tenang, percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait penyelesaian secara hukum, secara mempercayakan kepada tokoh adat terkait proses ritual pemulihan situs adat budaya," pungkasnya. (Ndi)