![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Aksi kekerasan itu menyebabkan luka terbuka cukup parah di bagian belakang kepala korban. Beruntung, sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan sehingga korban cepat dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi.
“Setelah menerima laporan dari saksi, pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti berupa sebilah parang. Sementara korban telah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, Senin (8/12/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut Made, peristiwa bermula ketika pelaku sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB.
Tak berselang lama, korban yang merupakan istri pelaku datang berjalan kaki dan langsung memarahi pelaku. Korban bahkan sempat menarik tas selempang yang dikenakan pelaku untuk mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor.
“Setelah itu korban pergi menggunakan sepeda motor. Saat korban hendak pergi, pelaku mengejarnya, menarik parang yang berada di pinggangnya, lalu mengayunkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh,” kata Made.
Melihat korban tak berdaya, saksi yang sejak awal menyaksikan kejadian segera meminta pertolongan warga. Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan, sementara pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Korban juga telah dirujuk ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan lanjutan,” ujar Made.
Atas perbuatannya, PJ dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Ndi)
