![]() |
SG, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023 mengenakan rompi tahanan Kejari Ketapang dengan tangan terborgol, Jumat (13/10/2023). (Ist) |
Menanggapi permintaan tersebut, Kejari Ketapang menolak penangguhan penahanan tersebut. Kini SG masih berada di Lapas Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengaku, pihaknya tidak menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka SG.
"Kita tolak dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Menurut Panter, pengajuan penangguhan penahanan boleh saja dilakukan karena merupakan hak tersangka. Kendati demikian, pihaknya boleh saja tidak mengabulkannya mengingat pertimbangan berbagai hal.
"Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan misalkan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," paparnya.
Panter menambahkan, pihaknya kini masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka masih kita titipkan di Lapas Ketapang sambil kita melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Untuk diketahui, eks Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang SG tersandung kasus dugaan pungli terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023.
Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, SG terlebih dahulu dicopot dari jabatannya sebagai Sekdis Pendidikan oleh Bupati Ketapang dan mutasi menjadi Sekdis Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang). (Ndi)