Ilustrasi. (*) |
Ia terpaksa melayani perbuatan bejat ayah sambungnya lantaran diancam. Belakangan, hubungan haram tersebut diketahui oleh ibu kandung korban.
Kasi Humas Polres Ketapang IPTU Sumiadinata mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan terlarang terhadap anak tirinya sudah berulang kali sejak tahun 2021.
"Kemudian yang kedua pada tahun 2022 dan sebanyak tiga kali pada tahun 2023. Terakhir, atas keterangan pelapor bahwa kejadian terjadi pada 31 Oktober 2023 sekitar jam 23.50 WIB di perumahan karyawan perusahaan, Desa Silat Kecamatan Manis Mata," papar Sumiadinata, Senin (20/11/2023).
Mendapat laporan, lanjut Sumiadinata, jajaran Polsek Manis Mata langsung memburu pelaku. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap pada hari Senin 13 November 2023 pukul 7 malam. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Ndi)