Ditetapkan Tersangka 4 Tahun Lalu, Ketua Koperasi Kebun Kelapa Sawit di Kendawangan Kambali Berulah

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi. (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Konflik antara petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Bersama (SUB) Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang ternyata sudah berlangsung sejak lima tahun silam. 

Ketua Koperasi SUB, berinisial YW diketahui pernah dilaporkan atas kasus penggelapan dana talangan dengan total kerugian Rp 167 juta. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Ketapang pada 13 Februari 2018. Polres Ketapang kemudian menetapkan YW sebagai tersangka. 

Kendati demikian YW tak pernah ditahan. Kasusnya hingga hari ini tak ada kejelasan. Kini ketua koperasi tersebut kembali dilaporkan dengan kasus dugaan penyelewengan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) senilai Rp 650 juta. 

"Saat itu laporan saya ditindaklanjuti, ketua koperasi diperiksa sebagai saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekitar tahun 2019 lalu," kata salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Kendawangan, Asmuni, Selasa (7/11/2023).

Asmuni mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, YW tak pernah ditahan. Kala itu Asmuni mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan laporan, bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Ketapang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berulang kali dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap.

"Bahkan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum soal kasus itu, meskipun pemberitahuan perkembangan kasus beberapa kali saya terima, tapi tersangka tidak ditahan dan berkas perkara belum lengkap, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dan kenapa," ucapnya. 

Menurut Asmuni, pihaknya sempat menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Ombudsman RI terkait kasus tersebut. Surat balasannya menyampaikan bahwa penyidik Polres Ketapang telah melakukan serangkaian penyidikan atas kasus tersebut. Penyidik bahkan telah mengirim berkas perkara ke JPU hingga empat kali. 

Pada surat balasan dari Kejati dan Ombudsman Kalbar, juga disampaikan bahwa tersangka YW  tidak ditahan. YW dinilai dinilai bersifat kooperatif dan tidak akan melarikan diri hingga merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Ini lucu, bagaimana penyidik meyakini tersangka tidak melakukan hal-hal tersebut, terbukti hari ini tersangka dilaporkan lagi oleh anggota koperasi berkaitan dugaan penggelapan dana SHK, oleh karena itu saat ini muncul opini di publik bahwa ketua koperasi ini kebal hukum bahkan terkesan dia lebih besar dari hukum sehingga proses hukum terhadap dirinya berlangsung berlarut-larut hingga bertahun-tahun lamanya," kesalnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Anshari mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menempuh upaya agar laporannya mendapat kepastian hukum. 

"Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kepastian soal itu," akunya.

Anshari menjelaskan, satu diantara yang menjadi kendala dalam proses hukum tersebut adalah keterangan ahli pidana yang harus didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM). Menurut Anshari, jika UGM lambat dalam memberikan kepastian, bisa diganti dengan universitas lain yang lokasinya lebih dekat.

"Misalkan dari Untan, Muhammadiyah atau UPB karena berdasarkan pasal 184 Kuhap, jelas ahli boleh siapa saja, yang jelas dia memiliki keahlian di bidang itu, jadi kenapa harus menunggu UGM sehingga persoalan terkesan diperlama," kesalnya.

Anshari mendesak penyidik Polres Ketapang dapat segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan JPU. Ia juga berharap jika urusan ahli pidana selesai maka tidak ada lagi alasan jaksa untuk mengembalikan berkas tersebut. 

"Tentu yang paling penting bagaimana tersangka dapat ditahan lantaran saat ini diduga kembali melakukan perbuatan penggelapan," ungkapnya. 

"Faktanya hari ini, ketua koperasi kembali dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, jadi tentu harus ada kepastian soal tersangka dengan dilakukan penahanan, masak Yadi sekebal itu terhadap hukum," sambungnya. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar membenarkan, bahwa ketua koperasi SUB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan salah satu warga kendawangan.

"Status perkara masih berjalan, statusnya ketua koperasi sudah tersangka sejak tahun 2019 lalu," tegasnya.

Fariz mengakui, pihaknya terkendala dalam melengkapi berkas perkara. Sebab petunjuk terakhir dari JPU bahwa harus dilakukan pemeriksaan ahli pidana. 

Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan mengajukan ahli pidana dari UGM, namun belum mendapatkan jawaban mengenai ahli yang akan ditunjuk. Setelah pertemuan dengan Ombudsman pihaknya akhirnya mengajukan ahli pidana ke Universitas Panca Bhakti Pontianak. 

"Terkait laporan masyarakat terhadap tersangka itu merupakan hak masyarakat untuk melapor, namun juga belum bisa kita pastikan kalau yang bersangkutan bersalah karena masih proses penyelidikan," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini