Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian. (Ist) |
Tommy mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kendati demikian, Polres Ketapang belum memaparkan detail kasus itu secara rinci termasuk jumlah tersangka yang ditahan.
Baca juga: 2 Orang Oknum ASN di Ketapang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah
"Saat ini untuk penyidikan perkara sudah pada tahap penetapan tersangka dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang," ungkap Tommy melalui keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Ditangkap Polisi
Menurut Tommy, sumber anggaran BSPS tersebut adalah dari APBN tahun anggaran 2016. Program BSPS adalah program pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR, yang sasaran bantuannya adalah rehab rumah masyarakat dengan kategori yang kurang mampu.
"Bentuk bantuan berupa dana yang untuk selanjutnya digunakan untuk penyediaan bahan material rehab rumah," ujarnya.
Tommy menyampaikan, hingga kini pihaknya sedang menyusun berkas perkara untuk kemudian dilakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara. (Ndi)