-->

Ahli Waris Pekerja Mandiri di Ketapang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja mandiri asal Desa Sungai Daka, Selasa (30/6/2026). Penyerahan tersebut menjadi wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk sektor informal. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Ahli waris seorang pekerja mandiri asal Desa Sungai Daka, Kabupaten Ketapang, menerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.

Penyerahan santunan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) itu menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan manfaat Jaminan Kematian merupakan bukti nyata hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk membantu keluarga peserta yang mengalami musibah.

"Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga santunan yang diterima dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya," ujar Dian.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di daerah.

Menurut Dian, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga terbuka bagi pekerja mandiri, seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Ia mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta telah mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia.

"Program ini merupakan bentuk investasi perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga. Kami berharap semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, ahli waris penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Pemerintah Kabupaten Ketapang atas perhatian yang diberikan. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga di tengah masa duka.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan masyarakat desa. 

Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play