Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11/2023) (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) |
Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengaku, pihaknya telah mengirim berkas kronologi dan seluruh dokumen pendaftaran Caleg yang bersangkutan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami sudah menyusun kronologis dan menyusun dokumen pendukung, mulai proses pengajuan pencalonan dari awal, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan proses pasca penetapan DCT," papar Saufi saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Tahanan Lolos Jadi Caleg, Pengamat : Penyelenggara Pemilu di Ketapang Lalai
Saufi menuturkan, pihaknya baru mengetahui U ditahan di Lapas Ketapang setelah mendapat laporan dari masyarakat lima hari lalu. Namun pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, pihaknya sama sekali tak mendapat laporan terkait hal tersebut.
"Jadi dimulainya menerima masukan dan tanggapan masyarakat itu 10 hari kita, dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, di masa itu kita menunggu, standby, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, tidak ada penyampaian dari masyarakat, Parpol maupun dari Bawaslu terkait ini," paparnya.
Baca juga: Tahanan Lapas Ketapang dari Partai PKB Lolos DCT Pemilu 2024
Saufi menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuat keputusan, sebab masih dalam proses berkomunikasi dan menunggu arahan resmi dari KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Kita akan melaksanakan arahan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Karena pihak provinsi akan mempelajari kronologis dan dokumen yang telah kita lampirkan," ucapnya.
Kendati demikian, Saufi mengaku seluruh dokumen pencalonan Caleg tersebut yang diunggah di aplikasi Silon, dinyatakan lengkap, sesuai mekanisme dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Di Aplikasi Silon kita sudah menampilkan data-data ini. Kita print kita pelajari, sudah lengkap, beliau dinyatakan MS," ucapnya
Baca juga: Tahanan Lapas Ketapang Lolos Jadi DCT Pemilu 2024, Bawaslu Ketapang Panggil Parpol dan KPU
Kendati demikian, lanjut Saufi, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 87 tahun 2023, ada sejumlah alasan KPU dapat mencoret nama DCT, seperti karena meninggal dunia, tindak pidana karena pelanggaran kampanye, tindak pidana karena pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.
"Kalau dilihat dari PKPU 87 ini dimungkinkan untuk dicoret, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, tapi apapun itu kami tidak bisa membuat keputusan mendahului KPU Provinsi Kalbar," pungkasnya.(Ndi)