Tahanan Lapas Ketapang dari Partai PKB Lolos DCT Pemilu 2024

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi tahanan. (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Satu orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan memenuhi syarat dan lolos pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Ketapang pada 4 November 2023. Padahal Celeg tersebut telah mendekam di Lapas Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, Caleg tersebut berinisial AUR alias U. Di lampiran DCT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, dia resmi jadi Caleg di Dapil 5 yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Sugiarto membenarkan bahwa U merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Ketapang pada akhir Mei lalu akibat menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan.

"Yang bersangkutan itu ditahan pada 25 Mei 2023 kasusnya itu pidana dalam pasal 162 Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara," katanya saat dikonfirmasi wartawan, senin (13/11/2023).

Hingga kini, lanjut Sugiarto, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang, sebab masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

"Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding," jelasnya.

Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari menjelaskan, bahwa U mendaftar di PKB sebelum ia terjerat masalah hukum. Ketika verifikasi dari KPU Ketapang, U Memenuhi Syarat (MS) dan lolos sebagai DCT.

"Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah - sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU," tuturnya.

Fathol Bari mengaku, pihaknya menyerahkan masalah ini ke penyelenggara Pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu Ketapang. Jika ini dibatalkan atau bahkan disahkan pihaknya bakal menerima, asal sesuai prosedur dan aturannya yang berlaku.

"Sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara lah yaitu KPU dan Bawaslu . Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis, kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini