Tahanan Lolos Jadi Caleg, Pengamat : Penyelenggara Pemilu di Ketapang Lalai

Editor: Agustiandi author photo

Pengamat hukum Herman Hofi Munawar. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengamat hukum Herman Hofi Munawar menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai penyelenggara Pemilu lalai dalam menjalankan tugas yang diamanahkan negara kepada mereka.

Penilaian tersebut diungkapkannya setelah munculnya polemik seorang tahanan yang mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang lolos menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024.

"Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah ngak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi," paparnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Tahanan Lapas Ketapang dari Partai PKB Lolos DCT Pemilu 2024

Menurut Herman Hofi Munawar, baik KPU maupun Bawaslu harus proaktif. Penyelenggara Pemilu tak boleh hanya berlindung pada alasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebab, lanjut Herman Hofi, hal ini sudah masuk pada persoalannya hukum yang telah dilanggar oleh Caleg yang bersangkutan.

Baca juga: Tahanan Lapas Ketapang Lolos Jadi DCT Pemilu 2024, Bawaslu Ketapang Panggil Parpol dan KPU

"Lucunya ini SKCK dapat dari mana, kok bisa lolos, sementara ini dalam proses pengadilan, Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu," ujarnya.

Herman Hofi Munawar menilai, hal yang sifatnya terbuka seperti itu saja, KPU dan Bawaslu Ketapang bisa 'kecolongan' apalagi menghadapi persoalan lain yang sifatnya sedikit tertutup.

"Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini," tegasnya.

Herman Hofi Munawar menyarankan agar KPU segera mencoret Caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DPT) DPRD Kabupaten Ketapang lantaran sudah melanggar ketentuan. 

"Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret, jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini