Praktek Curang Koperasi Kebun Kelapa Sawit di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang membuat aksi protes dan menuntut transparansi pengelolaan keuangan. Mereka menilai adanya praktek curang, penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK). Kamis (2/11/2023). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Konflik antara anggota dan pengurus koperasi kebun kelapa sawit yang seringkali mencuat ke publik di Kabupaten Ketapang, cukup untuk membuktikan praktek curang pengelolaannya masih saja terjadi.

Satu diantara koperasi yang kini tengah bermasalah adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Puluhan warga mendatangi kantor koperasi tersebut melakukan aksi protes kepada ketua dan pengurusnya. Mereka menuntut transparansi pengelolaan keuangan, sebab mereka menilai adanya praktek penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT Gunajaya Karya Gemilang (GKG).

"Kami sekitar 30 orang anggota Koperasi Serba Usaha Bersama, mendatangi kantor koperasi, guna mempertanyakan soal transparansi serta dugaan penggelapan dana SHK," kata Ujang Suhardi, salah seorang anggota Koperasi SUB, Kamis (2/11/2023).

Menurut Ujang, PT GKG telah membayar dana SHK ke pengurus Koperasi SUB sebesar Rp 1.519.303.209. Uang itu untuk dibagikan ke 1.004 anggota koperasi.

"Dari dana 1,5 miliar itu ada potongan 10 persen sesuai aturan rumah tangga koperasi untuk kepengurusan koperasi, sisa dari potongan itu harusnya dibagikan semua ke seluruh anggota koperasi, namun faktanya yang didapat anggota koperasi tidak sesuai dengan sisa dana SHK yang ada," jelasnya.

Ujang menambahkan, seharusnya setiap anggota koperasi berhak menerima dana sebesar 1.350.000 atau 1.360.000. Namun faktanya mereka hanya menerima Rp 959.000. Mereka pun mempertanyakan kemana dana sisa yang tidak dibagikan kepada para anggota tersebut.

"Yang kami tanyakan uang ratusan juta itu kemana dan kenapa tidak semua dibagikan kepada kami, jika ada pemotongan dasarnya apa dan kenapa tidak disampaikan ke para anggota," tuturnya.

Ujang mengaku, setelah didatangi puluhan anggota koperasi, pengurus koperasi mengaku kalau dana yang dipertanyakan para anggota dipergunakan untuk biaya lainnya.

"Jadi mereka jawab pemotongan itu untuk biaya pengurusan SHM, kan aneh setelah didemo baru mereka menjawab, dan kenapa baru disampaikan sekarang, itu jadi tanda tanya kita," katanya.

Selain itu, Ujang menceritakan kalau pada pencairan SHK Agustus lalu, pihaknya menduga adanya penggelapan dana SHK lantaran dari informasi yang didapat dana SHK Agustus yang diterima Koperasi SUB sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan yang diterima pihaknya setelah adanya pemotongan 10 persen pengurusan hanya Rp 840.000.

"Harusnya jika dihitung yang anggota terima sebesar Rp 1.030.000, ini juga kami pertanyakan," ketusnya.

Ketua KUD Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono tidak memberikan jawaban terkait persoalan ini. Pesan singkat dan telepon seluler yang dilakukan awak media sama sekali tidak mendapat respon darinya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini