2 Orang Residivis Kambuhan Diciduk Polisi, Usai Membobol Toko Bangunan di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ketapang meringkus dua orang residivis berinisial JG (26) dan AH (29). 

Keduanya diciduk saat berada di rumahnya masing masing. Keduanya ditangkap karena telah membobol sebuah toko bangunan yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Delta Pawan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian menyampaikan, kedua pelaku tidak pidana yang berulang kali melakukan kejahatan tersebut diringkus setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Desember 2023 lalu. 

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Tommy, Minggu (28/1/2024).

Tommy menyampaikan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui setelah pelapor yaitu karyawan toko tersebut melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja lantaran pemiliknya sedang berada di Pontianak.

"Saat tiba di dalam toko bangunan terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang," ucapnya.

Adapun barang-barang yang hilang diantaranya 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan 2 ken minyak solar ukuran 20 liter. 

"Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis tersebut, " jelasnya.

Tommy melanjutkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini