Dugaan Kecurangan PPK Kendawangan, Golkar Layangkan Laporan ke Bawaslu Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Ketua DPD Golkar Ketapang M. Febriadi (kemeja putih) menyerahkan laporan dugaan kecurangan Pemilu kepada Ketua Bawaslu setempat Moh. Dofir, di Sekretariat Bawaslu Ketapang, Selasa (27/2/2024). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Ketapang menemukan indikasi kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendawangan saat pleno tingkat kecamatan.

Ketua DPD Golkar Ketapang, M. Febriadi mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa perolehan suara Caleg DPR RI dari partai Golkar hilang. Selain itu pihaknya juga menemukan indikasi penggelembungan suara pada partai lain.

"Kami menemukan kecurangan ini setelah penghitungan suara di tingkat kecamatan, hari ini kami melapor ke Bawaslu Ketapang atas indikasi kecurangan tersebut," ujar Febriadi saat berada di Sekretariat Bawaslu Ketapang, Selasa (27/2/2024).

Menurut Febriadi, pengelembungan suara terjadi hampir di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan secara massif. 

"Kecurangan itu ada dua jenis, pertama untuk suara Partai Golkar berkurang dan bertambah ke Partai lain, yang kedua, partai lain menambahkan suara, namun untuk yang ini belum kita cek dari mana saja suara tersebut, apakah dari suara Partai Golkar atau partai partai lainnya," papar Febriadi.

Selain melapor ke Bawalsu, DPD Golkar Ketapang juga melaporkan dugaan kecurangan Pemilu tersebut ke Polres Ketapang. 

"Kita sangat dirugikan, karenanya suara kita ada yang dikurangi dan juga ada perolehan partai lain ditambahkan suaranya, dan penambahan itu lebih besar," ucap Ketua DPRD kabupaten Ketapang tersebut.

Ketua Bawaslu Ketapang, Moh. Dofir memastikan bakal melakukan kajian terhadap laporkan tersebut. Bilamana terbukti, pihaknya akan melakukan langkah sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk pelaporan DPD Golkar terkait hasil rekapitulasi perhitungan yang ada Kecamatan Kendawangan, terkait pelaporan tersebut tentu kami akan melakukan kajian-kajian sesuai dengan mekanisme tatacara yang sesuai dengan undang undang," ungkapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini