![]() |
Jajaran Satreskrim Polres Ketapang mengamankan satu unit mobil bak terbuka bermuatan 18 karung Zirkon ilegal, pada Kamis (8/2/2024). (Ist) |
Pasir Zirkon yang lebih dikenal dengan nama lokal 'Puyak' tersebut dibungkus dengan 18 karung yang dimuat di mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8391 F.
"Anggota menghentikan mobil tersebut, ada lima orang termasuk sopir, mereka tidak bisa menunjukan dokumen dari komoditi tambang yang mereka angkut," papar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan, Sabtu (10/2/2024).
Wawan memaparkan, kelima orang tersebut berinisial HA sebagai sopir dan empat orang pemuat dengan inisial SH, EL, MI, EK. Kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka, lanjut Wawan, dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Ndi)