4.289 Ton Pupuk Subsidi Jadi Jatah Petani di Ketapang, Separuhnya Sudah Disalurkan

Editor: Agustiandi author photo

ilustrasi pupuk subsidi. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Merujuk Data Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DISTANABUN) Kabupaten Ketapang, 15.414 orang petani bakal mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 4.289 ton pada tahun 2024. 

Pengawas Alsintan Ahli Muda DISTANAKBUN Kabupaten Ketapang, Dodi Saleh memaparkan, total alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Ketapang tahun ini sebayak 4.289 ton, dengan rincian pupuk urea sebanyak 1.789 ton dan pupuk NPK sebanyak 2.499 ton. Alokasi tersebut diperuntukkan kepada 20 kecamatan se Kabupaten Ketapang. 

"Kalau di Ketapang pupuk subsidi ini kita asumsikan hanya dapat menyerap empat sampai lima komoditas seperti padi, jagung, kedelai dan cabe, kalau kopi hanya sedikit, hanya satu kelompok tani saja di Kecamatan Nanga Tayap," papar Dodi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5/2024). 

Dodi menyampaikan, hingga Mei 2024 ini, pupuk subsidi sudah didistribusikan sebesar 54 persen dari total alokasi. Rinciannya 51 persen untuk pupuk urea dan 57 persen pada pupuk NPK.  Ada dua distributor yang ditunjuk produsen untuk menyalurkan pupuk ke setiap kecamatan. 

"Informasi terbaru, pada Mei 2024 ini, ada alokasi pupuk subsidi tambahan dari pusat, cuma data pastinya khusus untuk Kabupaten Ketapang kami belum dapat angkanya," tutur Dodi. 

Dodi menerangkan, untuk menebus pupuk subsidi, petani wajib terdaftar pada kelompok tani. Kelompok tani juga sudah dipastikan telah terdata di aplikasi SIMLUHTAN yang diinput oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan. 

"Satu orang petani maksimal dua hektar lahan. Kalau dirata-ratakan satu petani untuk komoditas padi itu bisa mendapat pupuk subsidi dalam setahun itu maksimal 250 kilogram pupuk urea dan 500 kilogram NPK," paparnya. 

Dodi menambahkan, Harta Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi di Kabupaten Ketapang Rp 2.250 per kilogram, sedangkan NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk NPK khusus kakau Rp 3.330 per kilogram. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini